POTRET WILAYAH KABUPATEN KULONPROGO
SEJARAH
Sebelum terbentuknya Kabupaten Kulonprogo
pada tanggal 15 Oktober 1951, wilayah Kulonprogo terbagi atas dua kabupaten
yaitu Kabupaten Kulonprogo yang merupakan wilayah Kasultanan Ngayogyakarta
Hadiningrat dan Kabupaten Adikarta yang merupakan wilayah Kadipaten Pakualaman.
Sebelum Perang Diponegoro di daerah Negaragung, termasuk di dalamnya wilayah Kulonprogo,
belum ada pejabat pemerintahan yang menjabat di daerah sebagai penguasa. Pada
waktu itu roda pemerintahan dijalankan oleh pepatih dalem yang berkedudukan di
Ngayogyakarta Hadiningrat. Setelah Perang Diponegoro 1825-1830 di wilayah Kulonprogo
sekarang yang masuk wilayah Kasultanan terbentuk empat kabupaten yaitu:
1. Kabupaten
Pengasih, tahun 1831
2. Kabupaten
Sentolo, tahun 1831
3. Kabupaten
Nanggulan, tahun 1851
4. Kabupaten
Kalibawang, tahun 1855
Masing-masing kabupaten tersebut
dipimpin oleh para Tumenggung. Menurut buku 'Prodjo Kejawen' pada tahun 1912
Kabupaten Pengasih, Sentolo, Nanggulan dan Kalibawang digabung menjadi satu dan
diberi nama Kabupaten Kulonprogo, dengan ibukota di Pengasih. Bupati pertama
dijabat oleh Raden Tumenggung Poerbowinoto. Dalam perjalanannya, sejak 16
Februari 1927 Kabupaten Kulonprogo dibagi atas dua Kawedanan dengan delapan
Kapanewon, sedangkan ibukotanya dipindahkan ke Sentolo. Dua Kawedanan tersebut
adalah Kawedanan Pengasih yang meliputi kepanewon Lendah, Sentolo, Pengasih dan
Kokap/sermo. Kawedanan Nanggulan meliputi kapanewon Watumurah/Girimulyo,
Kalibawang dan Samigaluh.
Pada 5 September 1945 Sri Sultan
Hamengku Buwono IX dan Sri Pakualam VIII mengeluarkan amanat yang menyatakan
bahwa daerah beliau yaitu Kasultanan dan Pakualaman adalah daerah yang bersifat
kerajaan dan daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia. Pada tahun 1951,
Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Pakualam VIII memikirkan perlunya
penggabungan antara wilayah Kasultanan yaitu Kabupaten Kulonprogo dengan
wilayah Pakualaman yaitu Kabupaten Adikarto. Atas dasar kesepakatan dari Sri
Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Pakualam VIII, maka oleh pemerintah pusat
dikeluarkan UU No. 18 tahun 1951 yang ditetapkan tanggal 12 Oktober 1951 dan
diundangkan tanggal 15 Oktober 1951. Undang-undang ini mengatur tentang
perubahan UU No. 15 tahun 1950 untuk penggabungan Daerah Kabupaten KulonProgo
dan Kabupaten Adikarto dalam lingkungan DIY menjadi satu kabupaten dengan nama Kulonprogo
yang selanjutnya berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar